Kabar Surabaya – 2016, KTP untuk Anak Mulai Diberlakukan
 – Melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang dikeluarkan 19 Januari 
2016 beberapa waktu yang lalu, Pemerintah mulai memberlakukan Kartu 
Tanda Penduduk untuk semua anak Indonesia. Sehingga untuk penduduk 
dengan usia dibawah 17 tahun tetap akan memiliki Kartu identitas khusus 
yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
 
   
  
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam 
Negri tersebut, akan ada dua jenis Kartu Indentitas Anak (KIA). KIA 
jenis pertama adalah digunakan untuk anak-anak yang berusia diantara 0-5
 tahun, sedangkan KIA jenis kedua adalah untuk anak usia 5-17 tahun. 
Pemberlakuan KTP untuk anak ini sendiri akan diberlakukan secara 
bertahap di sejumlah daerah, pada tahap awal KTP untuk anak akan 
diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.
Tujuan diberlakukannya KTP untuk anak
 ini adalah untuk mendorong peningkatan pendataan dan perlindungan serta
 pelayanan publik untuk memberikan hak-hak anak. Disamping selama ini 
memang belum ada kartu identitas untuk penduduk yang berusia dibawah 17 
tahun. KIA ini akan digunakan untuk alat bantu si Anak dalam mengurus 
berbagai administrasi kependudukan,seperti untuk mengurus pendaftaran 
sekolah, dalam urusan perbankan, layanan kesehatan dan dalam urusan 
keimigrasian.
Untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak berdasarkan Permendagri No 2 tahun 2016, terdapat ketentuan antara lain sebagai berikut :- Kartu Identitas Anak untuk anak yang baru lahir akan terbit secara bersamaan dengan dikeluarkannya Akte kelahiran.
 - Untuk anak yang berusia balita (0-5 tahun) akan diterbitkan Kartu Identitas Anak dengan membawa persyaratan antara lain : Fotocopy Akte Kelahiran dan menunjukkan akte kelahiran yang asli, Kartu Keluarga Asli/wali, Kartu Tanda Penduduk Kedua orang tua/wali
 - Untuk anak yang berusia antara 5 sampai dengan 17 tahun, untuk membuat Kartu Identitas Anak diperlukan persyaratan sebagai berikut : Fotocopy akte kelahiran serta menunjukkan akte kelahiran yang asli, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua atau wali, 2 lembar foto berwarna ukuran 2×3 (foto anak)