Kabar Surabaya – 2016, KTP untuk Anak Mulai Diberlakukan
– Melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang dikeluarkan 19 Januari
2016 beberapa waktu yang lalu, Pemerintah mulai memberlakukan Kartu
Tanda Penduduk untuk semua anak Indonesia. Sehingga untuk penduduk
dengan usia dibawah 17 tahun tetap akan memiliki Kartu identitas khusus
yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negri tersebut, akan ada dua jenis Kartu Indentitas Anak (KIA). KIA
jenis pertama adalah digunakan untuk anak-anak yang berusia diantara 0-5
tahun, sedangkan KIA jenis kedua adalah untuk anak usia 5-17 tahun.
Pemberlakuan KTP untuk anak ini sendiri akan diberlakukan secara
bertahap di sejumlah daerah, pada tahap awal KTP untuk anak akan
diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.
Tujuan diberlakukannya KTP untuk anak
ini adalah untuk mendorong peningkatan pendataan dan perlindungan serta
pelayanan publik untuk memberikan hak-hak anak. Disamping selama ini
memang belum ada kartu identitas untuk penduduk yang berusia dibawah 17
tahun. KIA ini akan digunakan untuk alat bantu si Anak dalam mengurus
berbagai administrasi kependudukan,seperti untuk mengurus pendaftaran
sekolah, dalam urusan perbankan, layanan kesehatan dan dalam urusan
keimigrasian.
Untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak berdasarkan Permendagri No 2 tahun 2016, terdapat ketentuan antara lain sebagai berikut :- Kartu Identitas Anak untuk anak yang baru lahir akan terbit secara bersamaan dengan dikeluarkannya Akte kelahiran.
- Untuk anak yang berusia balita (0-5 tahun) akan diterbitkan Kartu Identitas Anak dengan membawa persyaratan antara lain : Fotocopy Akte Kelahiran dan menunjukkan akte kelahiran yang asli, Kartu Keluarga Asli/wali, Kartu Tanda Penduduk Kedua orang tua/wali
- Untuk anak yang berusia antara 5 sampai dengan 17 tahun, untuk membuat Kartu Identitas Anak diperlukan persyaratan sebagai berikut : Fotocopy akte kelahiran serta menunjukkan akte kelahiran yang asli, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua atau wali, 2 lembar foto berwarna ukuran 2×3 (foto anak)