2016, KTP untuk Anak Mulai Diberlakukan

Kabar Surabaya – 2016, KTP untuk Anak Mulai Diberlakukan – Melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang dikeluarkan 19 Januari 2016 beberapa waktu yang lalu, Pemerintah mulai memberlakukan Kartu Tanda Penduduk untuk semua anak Indonesia. Sehingga untuk penduduk dengan usia dibawah 17 tahun tetap akan memiliki Kartu identitas khusus yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri tersebut, akan ada dua jenis Kartu Indentitas Anak (KIA). KIA jenis pertama adalah digunakan untuk anak-anak yang berusia diantara 0-5 tahun, sedangkan KIA jenis kedua adalah untuk anak usia 5-17 tahun. Pemberlakuan KTP untuk anak ini sendiri akan diberlakukan secara bertahap di sejumlah daerah, pada tahap awal KTP untuk anak akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.
Tujuan diberlakukannya KTP untuk anak ini adalah untuk mendorong peningkatan pendataan dan perlindungan serta pelayanan publik untuk memberikan hak-hak anak. Disamping selama ini memang belum ada kartu identitas untuk penduduk yang berusia dibawah 17 tahun. KIA ini akan digunakan untuk alat bantu si Anak dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan,seperti untuk mengurus pendaftaran sekolah, dalam urusan perbankan, layanan kesehatan dan dalam urusan keimigrasian.
Untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak berdasarkan Permendagri No 2 tahun 2016, terdapat ketentuan antara lain sebagai berikut :
  • Kartu Identitas Anak untuk anak yang baru lahir akan terbit secara bersamaan dengan dikeluarkannya Akte kelahiran.
  • Untuk anak yang berusia balita (0-5 tahun) akan diterbitkan Kartu Identitas Anak dengan membawa persyaratan antara lain : Fotocopy Akte Kelahiran dan menunjukkan akte kelahiran yang asli, Kartu Keluarga Asli/wali, Kartu Tanda Penduduk Kedua orang tua/wali
  • Untuk anak yang berusia antara 5 sampai dengan 17 tahun, untuk membuat Kartu Identitas Anak diperlukan persyaratan sebagai berikut : Fotocopy akte kelahiran serta menunjukkan akte kelahiran yang asli, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk kedua orang tua atau wali, 2 lembar foto berwarna ukuran 2×3 (foto anak)
http://kabarsurabaya.org/2016-ktp-untuk-anak-mulai-diberlakukan/